Penetapan Perubahan APBKamp Kampung Bumi Dipasena Agung Tahun Anggaran 2025
Bumi Dipasena Agung, 8 Juli 2025 – Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung secara resmi telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (P-APBKamp) Tahun Anggaran 2025 melalui Musyawarah Kampung (Muskam) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Balai Kampung Bumi Dipasena Agung.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, dan unsur kelembagaan kampung lainnya. Muskam ini bertujuan untuk menetapkan APBKamp sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kampung selama tahun anggaran berjalan.
Dalam sambutannya, Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Agustiono, menyampaikan bahwa proses penyusunan Perubahan APBKamp dilakukan secara transparan dan partisipatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mengacu pada prioritas pembangunan kampung. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perubahan APBKamp 2025 akan difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan warga kampung.
Adapun ringkasan struktur Perubahan APBKamp Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) semula Rp. 143.326.616 Menjadi Rp. 138.326.616
-
Operasional Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa. Anggaran Tetap Rp. 23.418.630 (Anggaran tetap, berubah pada: Pengurangan Belanja Koordinasi Perjalanan Dinas = 1.000.000, Pengurangan Belanja Seremonial Desa = 3.500.000, dan Penambahan belanja pada rapat Musyawarah Koperasi Merah Putih = 2.000.000, penambahan belanja pembuatan akta notaris koperasi merah putih = 2.500.000)
-
Penyediaan Sarana (aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan. Semula Rp. 30.000.000 Menjadi Rp. 35.000.000
Penetapan Perubahan APBKamp ini dituangkan dalam Peraturan Kampung Bumi Dipasena Agung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas peraturan Kampung Bumi Dipasena Agung Nomor 07 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2025. dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBKamp ini, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan kampung.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin