You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Bumi Dipasena Agung

Kampung Bumi Dipasena Agung

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Bumi Dipasena Agung

Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Kampung Dipasena Agung!
Perjanjian Kerjasama (PKS) Disdukcapil dengan Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung
Berita Desa

Perjanjian Kerjasama (PKS) Disdukcapil dengan Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung

M. YUNUS
28 Februari 2025
32 Kali Views

Tulang Bawang, 27 Februari 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tulang Bawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kecamatan dan kampung di wilayah Rawa Jitu Selatan dan Rawa Jitu Timur. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat di tingkat kampung melalui aplikasi SIKEP TEMEN (Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu dan Menyenangkan).

Acara ini dihadiri oleh Mahendra, SH.,MM., Kepala Disdukcapil Tulang Bawang; Yenny Nugraheni Soebdjo, S.P.Pd., Sekretaris Disdukcapil Tulang Bawang; Yudi Harnawan, Kabid Pendaftaran Penduduk, yang bertindak sebagai narasumber; serta Devi Ria, SE., MH., Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil. Selain itu, turut hadir Camat Rawa Jitu Selatan dan Rawa Jitu Timur beserta operator kecamatan, serta seluruh kepala kampung dan operator aplikasi SIKEP TEMEN dari kedua kecamatan tersebut.

Kepala Disdukcapil Tulang Bawang, Mahendra, SH., MM., dalam sambutannya menegaskan bahwa aplikasi SIKEP TEMEN dikembangkan untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara daring/online, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan terukur.

Dalam kegiatan ini, Devi Ria, S.E., M.H., memberikan penyuluhan teknis terkait penggunaan aplikasi SIKEP TEMEN. Beberapa poin utama dalam penyuluhan ini antara lain:

1. Pembuatan dan perbaikan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dapat dilakukan melalui aplikasi SIKEP TEMEN. Namun, untuk perekaman e-KTP, masyarakat masih harus datang langsung ke Disdukcapil karena fitur ini masih dalam tahap pengembangan dan keterbatasan alat rekam di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

2. Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode tidak perlu lagi dilegalisir, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien.

3. Prioritas pelayanan diberikan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan masyarakat tidak mampu.

Melalui kerja sama ini, Disdukcapil Tulang Bawang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif dan inklusif, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta mempercepat digitalisasi layanan publik di daerah.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan