Marak Penebangan Liar, Pemkam Bumi Dipasena Agung Larang Penebangan dan Perambah Kayu di Kawasan Greenbelt
Bumi Dipasena Agung, 21 September 2024 — Pemerintah Kampung (Pemkam) Bumi Dipasena Agung mengambil langkah tegas dalam melestarikan kawasan greenbelt yang berada di wilayah mereka. Pada Jumat, 21 September 2024, Pemkam resmi memasang papan imbauan yang melarang segala bentuk penebangan dan perambahan hutan di kawasan tersebut. Langkah ini diambil untuk merespons maraknya aksi penebangan liar yang berpotensi menyebabkan abrasi dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah pesisir.
Agustiono, Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik dari dalam maupun luar kampung, tentang pentingnya melestarikan hutan greenbelt. "Hutan ini adalah benteng alam yang melindungi kampung dari ancaman abrasi, terutama dari ombak laut yang cukup besar. Kami berharap dengan adanya papan imbauan ini, masyarakat lebih paham dan menghentikan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan," ungkap Agustiono.
Langkah ini juga didorong oleh laporan masyarakat yang sering mendapati oknum-oknum tidak bertanggung jawab menebang kayu di kawasan greenbelt untuk kepentingan pribadi. Agustiono menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperketat. "Setelah himbauan ini dipasang, jika ada yang tertangkap melakukan penebangan liar, mereka akan dikenakan sanksi tegas," tambahnya.
Kawasan greenbelt di Bumi Dipasena Agung adalah area yang sangat vital bagi ekosistem setempat. Selain berfungsi sebagai penahan abrasi, hutan ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai spesies flora dan fauna. Pemkam berharap inisiatif ini dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah mereka.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian hutan greenbelt ini, mengingat pentingnya menjaga alam untuk keberlanjutan kehidupan di Bumi Dipasena Agung.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin