PPS Bumi Dipasena Agung Membuka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Gubernur dan Bupati Lampung 2024
Bumi Dipasena Agung, 17 September 2024– Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Bumi Dipasena Agung resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati Lampung, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat PPS Bumi Dipasena Agung dan terbuka untuk umum, dengan kebutuhan personel sebanyak 21 orang. Pendaftaran dibuka sejak 17-28 September 2024.
Ketua PPS Bumi Dipasena Agung, Edi Sutrisno, menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan proses Pilkada. "Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkada ini. Tugas KPPS sangat vital dalam memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan," ujarnya.
PPS Bumi Dipasena Agung juga telah menetapkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon anggota KPPS, di antaranya:
1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat atau Ijazah terakhir;
4. Surat Pernyataan bermaterai;
5. Surat Keterangan dari partai politik bagi calon yang setidaknya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang meliputi hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Pendaftaran ini ditujukan untuk menciptakan proses Pilkada yang lancar dan berintegritas di Kampung Bumi Dipasena Agung.
Adapun syarat pendaftaran bagi calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, pribadi yang jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya sudah lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi anggota PPS Kampung Bumi Dipasena Agung, yakni Sugeng Riyadi, Paryanto, atau Sri Asih.
Pendaftaran ini diharapkan dapat mengajak warga berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas di Lampung.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin